Berdasarkan Perbub Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan koperasi, usaha kecil dan menengah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.